[MATERI] Kontribusi Umat Islam terhadap Perpolitikan Nasional
KONTRIBUSI UMAT ISLAM TERHADAP PERPOLITIKAN NASIONAL
PRA KEMERDEKAAN
Umat Islam telah
memulai memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sejak masa kerajaan Islam baik
pada level daerah maupun nasional dan diawal kedatangan para penjajah ke
Indonesia. Mereka berpartisipasi dalam berbagai peperangan yang terjadi di
seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk pertahanan negara dan Islam.
Semenjak agama Islam masuk Indonesia, mayoritas penduduk
Indonesia memeluk agama Islam. Mereka telah banyak memegang peranan penting
dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Banyak lahir kerajaan-kerajaan Islam
yang tersebar dari Indonesia bagian barat hingga bagian timur. Banyak juga para
pejuang muslim yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya
dari para penjajahan asing yang notabene non Islam. Juga banyak para pemikir
politik muslim ikut serta mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik penting.
Keadaan seperti ini terjadi dari awal masuknya Islam hingga Indonesia merdeka
sampai sekarang.
Keterlibatan Islam dalam dunia politik Indonesia
terbilang cukup penting semenjak zaman pergerakan nasional. Macam-macam
organisasi yang menandai masa tersebut, seperti Budi Utomo yang didirikan pada
tahun 1908, umumnya bergerak di bidang kesejahteraan masyarakat. Keadaan
masyarakat yang menderita akibat penjajahan saat itu, rupanya mendorong kaum
Islam untuk melakukan hal serupa. Maka didirikanlah beberapa organisasi atau
partai bernafaskan Islam yang tidak saja bertanggung-jawab terhadap
kesejahteraan sosial, tapi juga pengembangan kehidupan rohani umat Islam.
Organisasi-organisasi Islam tersebut antara lain Serikat Islam/ SI (th. 1911),
Muhammadiyah (th. 1912), Nahdlatul Ulama/ NU (th. 1926), dan Majelis Syura
Muslimin Indonesia/ Masyumi (th. 1943). Seiring perkembangan politik Indonesia
yang kian menuju kemerdekaan, organisasi-organisasi tadi pun ikut mengubah
haluan ke arah politis. Corak islami yang amat khas tidak dihilangkan
samasekali.
PADA SAAT KEMERDEKAAN
Para pelaku sejarah
perintis kemerdekaan dan pendiri negara Indonesia mayoritasnya adalah umat
Islam. Mereka memasukkan prinsip-prinsip dan simbol ajaran Islam ke dalam
dasar-dasar negara, umpamanya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
terdiri atas empat alinea, rumusan Pancasila yang menjadi dasar negara Republik
Indonesia, istilah dan bentuk lembaga tinggi negara, seperti DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), MA (Mahkamah Agung) dan lainnya.
Lahirnya pancasila dan UUD 1945. Dalam satu perspektif,
Indonesia merupakan negara bukan berideologikan Islam, namun kerangka acuan
dalam mengembangkan aturan hukum dan perekonomian banyak mengacu pada
nilai-nilai Islam. Pancasila yang pada awal mulanya merupakan hasil perubahan
dari piagam Jakarta dengan menghilangkan tujuh kata pada sila pertama,
kelahirannya juga tidak bisa dilepaskan dari kontribusi umat Islam. Kondisi
demikian menyatakan bahwa ekonomi Indonesia yang basis pengembangannya
berdasarkan pancasila merupakan obyektivasi dari sistem ekonomi Islam.
Argumentasi dasar ini dapat diidentifikasi melalui tujuan
dan misi negara Indonesia yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 dan lima sila
pancasila. Dalam alinea tiga pembukaan UUD 1945 dirumuskan 4 tujuan pokok
bangsa Indonesia. Tujuan tersebut pertama melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketiga
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
PASCA KEMERDEKAAN
Penyebaran agama pasca
kemerdekaan, berbeda dengan zaman penjajahan. Dinamika penyebaran agama pasca
kemerdekaan diwarnai dengan lahirnya tokoh-tokoh agama dari berbagai corak
pemikiran, seperti corak pemikiran nasionalis yang dimotori oleh Sukarno serta
corak pemikiran Islamis yang dimotori oleh Masyumi. Di samping munculnya gerakan-gerakan
dakwah seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Persis, Dewan Dakwah Islam. Pada
masa orde baru, pola penyebaran penyiaran Islam dilakukan melalui mimbar di
samping kegiatan organisasi keagamaan. Mulai pada saat itu maka penyebar agama,
harus memiliki izin, sebab ceramah tanpa izin, langsung ditangkap. Melihat
kenyataan tersebut, maka tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Korps Muballigh
Indonesia (KMI), memberi tanggapan dengan membuat petisi yang disebut Ikrar
Umat Islam Jakarta (Jakarta Muslims
Pledge). Pada masa reformasi, dinamika dan problema penyebaran Islam tidak
lagi sama dengan problema pada orde lama dengan orde baru. Penyebaran ajaran
Islam memulai babak baru dengan lepasnya ikatan yang menakutkan yang disebut
era kebebasan. Adapun beberapa kontribusi umat islam dalam politik nasional
meliputi:
· Departemen Agama
Sebagaimana telah disebutkan, sejak awal kebangkitan
nasional, posisi agama sudah mulai dibicarakan kaitannya dengan politik atau
Negara. Tujuan
dan fungsi Departemen Agama yang dirumuskan pada tahun 1967 adalah sebagai
berikut :
- Mengurus serta mengatur pendidikan agama di sekolah-sekolah, serta membimbing perguruan-perguruan agama
- Mengikuti dan memperhatikan hal yang bersangkutan dengan agama dan keagamaan
- Memberi penerangan dan penyuluhan agama
- Mengurus dan mengatur peradilan agama serta mengelesaikan masalah yang berhubungan dengan hokum agama
- Mengurus dan memperkembangan IAIN, perguruan tinggi agama swasta dan pesantren luhur, serta mengurus dan mengawasi pendidikan agama pada perguruan-perguruan tinggi
- Mengatur, mengurus, dan mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
· Bidang Pendidikan
Sebagaimana telah disebutkan, salah satu tugas penting
yang dilakukan Departemen Agama adalah menyelenggarakan, membimbing, dan
mengawasi pendidikan agama. Lembaga-lembaga pendidikan Islam sudah berkembang
dalam beberapa bentuk pendidikan Islam zaman penjajahan Belanda. Salah satu
bentuk pendidikan Islam tertua di Indonesia adalah pesantren yang tersebar di
berbagai pelosok. Tidak ada hubungan antara satu dengan yang lain. Lembaga ini
dipimpin oleh seseorang ulama atau kiai.
· Hukum islam
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum
di Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Walaupun demikian, bukan
berarti pada fase awal sebelum proklamasi kemerdekaan umat Islam tidak memiliki
kontribusi terhadap negara Indonesia. Banyak hal yang telah dilakukan oleh umat
Islam di Indonesia termasuk salah satunya adalah lahirnya proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga merupakan hasil perjuangan umat Islam dengan
beberapa komponen bangsa yang lainnya.
Salah satu lembaga Islam yang sangat penting yang juga
ditangani oleh Departemen Agama adalah hukum atau syariat. Pengadilan Islam di
Indonesia membatasi dirinya pada soal-soal hokum muamalat bersifat peribadi. Hukum
muamalat pun terbatas pada masalah nikah, cerai, rujuk, hukum waris itu (paraid/manicure faraidh, wakaf hibah dan
baitul mal).
· Majelis Ulama
Disamping Departemen Agama, cara lain pemerintah
Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan Majelis
Ulama ssebagai bentuk kerja sama antara pemerintah dan ulama yang perlu
terjalin dengan baik. Dalam pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia yang disahkan
dalam kongres tersebut, Majelis Ulama Indonesia berfungsi :
- Memberi fatwa dan nasehat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintahan dan umat Islam umumnya sebagau amar ma’ruf nahi mungkar, dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
- Mempererat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antarumat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mewakili umat Islam dalam konsultasai antarumat beragama.
- Penghubung antara ulama dan umara (pemerintahan) serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintahan dan umat guna menyukseskan pembangunan nasional
============================================================================================
Komentar
Posting Komentar