[MATERI] Kontribusi Umat Islam terhadap Perpolitikan Nasional

KONTRIBUSI UMAT ISLAM TERHADAP PERPOLITIKAN NASIONAL

PRA KEMERDEKAAN

Umat Islam telah memulai memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sejak masa kerajaan Islam baik pada level daerah maupun nasional dan diawal kedatangan para penjajah ke Indonesia. Mereka berpartisipasi dalam berbagai peperangan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk pertahanan negara dan Islam.

Semenjak agama Islam masuk Indonesia, mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Mereka telah banyak memegang peranan penting dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Banyak lahir kerajaan-kerajaan Islam yang tersebar dari Indonesia bagian barat hingga bagian timur. Banyak juga para pejuang muslim yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya dari para penjajahan asing yang notabene non Islam. Juga banyak para pemikir politik muslim ikut serta mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik penting. Keadaan seperti ini terjadi dari awal masuknya Islam hingga Indonesia merdeka sampai sekarang.

Keterlibatan Islam dalam dunia politik Indonesia terbilang cukup penting semenjak zaman pergerakan nasional. Macam-macam organisasi yang menandai masa tersebut, seperti Budi Utomo yang didirikan pada tahun 1908, umumnya bergerak di bidang kesejahteraan masyarakat. Keadaan masyarakat yang menderita akibat penjajahan saat itu, rupanya mendorong kaum Islam untuk melakukan hal serupa. Maka didirikanlah beberapa organisasi atau partai bernafaskan Islam yang tidak saja bertanggung-jawab terhadap kesejahteraan sosial, tapi juga pengembangan kehidupan rohani umat Islam. Organisasi-organisasi Islam tersebut antara lain Serikat Islam/ SI (th. 1911), Muhammadiyah (th. 1912), Nahdlatul Ulama/ NU (th. 1926), dan Majelis Syura Muslimin Indonesia/ Masyumi (th. 1943). Seiring perkembangan politik Indonesia yang kian menuju kemerdekaan, organisasi-organisasi tadi pun ikut mengubah haluan ke arah politis. Corak islami yang amat khas tidak dihilangkan samasekali.

PADA SAAT KEMERDEKAAN

Para pelaku sejarah perintis kemerdekaan dan pendiri negara Indonesia mayoritasnya adalah umat Islam. Mereka memasukkan prinsip-prinsip dan simbol ajaran Islam ke dalam dasar-dasar negara, umpamanya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri atas empat alinea, rumusan Pancasila yang menjadi dasar negara Republik Indonesia, istilah dan bentuk lembaga tinggi negara, seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), MA (Mahkamah Agung) dan lainnya.

Lahirnya pancasila dan UUD 1945. Dalam satu perspektif, Indonesia merupakan negara bukan berideologikan Islam, namun kerangka acuan dalam mengembangkan aturan hukum dan perekonomian banyak mengacu pada nilai-nilai Islam. Pancasila yang pada awal mulanya merupakan hasil perubahan dari piagam Jakarta dengan menghilangkan tujuh kata pada sila pertama, kelahirannya juga tidak bisa dilepaskan dari kontribusi umat Islam. Kondisi demikian menyatakan bahwa ekonomi Indonesia yang basis pengembangannya berdasarkan pancasila merupakan obyektivasi dari sistem ekonomi Islam.

Argumentasi dasar ini dapat diidentifikasi melalui tujuan dan misi negara Indonesia yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 dan lima sila pancasila. Dalam alinea tiga pembukaan UUD 1945 dirumuskan 4 tujuan pokok bangsa Indonesia. Tujuan tersebut pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

PASCA KEMERDEKAAN

Penyebaran agama pasca kemerdekaan, berbeda dengan zaman penjajahan. Dinamika penyebaran agama pasca kemerdekaan diwarnai dengan lahirnya tokoh-tokoh agama dari berbagai corak pemikiran, seperti corak pemikiran nasionalis yang dimotori oleh Sukarno serta corak pemikiran Islamis yang dimotori oleh Masyumi. Di samping munculnya gerakan-gerakan dakwah seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Persis, Dewan Dakwah Islam. Pada masa orde baru, pola penyebaran penyiaran Islam dilakukan melalui mimbar di samping kegiatan organisasi keagamaan. Mulai pada saat itu maka penyebar agama, harus memiliki izin, sebab ceramah tanpa izin, langsung ditangkap. Melihat kenyataan tersebut, maka tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Korps Muballigh Indonesia (KMI), memberi tanggapan dengan membuat petisi yang disebut Ikrar Umat Islam Jakarta (Jakarta Muslims Pledge). Pada masa reformasi, dinamika dan problema penyebaran Islam tidak lagi sama dengan problema pada orde lama dengan orde baru. Penyebaran ajaran Islam memulai babak baru dengan lepasnya ikatan yang menakutkan yang disebut era kebebasan. Adapun beberapa kontribusi umat islam dalam politik nasional meliputi:
·       Departemen Agama   
Sebagaimana telah disebutkan, sejak awal kebangkitan nasional, posisi agama sudah mulai dibicarakan kaitannya dengan politik atau Negara. Tujuan dan fungsi Departemen Agama yang dirumuskan pada tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  1. Mengurus serta mengatur pendidikan agama di sekolah-sekolah, serta membimbing perguruan-perguruan agama
  2. Mengikuti dan memperhatikan hal yang bersangkutan dengan agama dan keagamaan
  3. Memberi penerangan dan penyuluhan agama
  4. Mengurus dan mengatur peradilan agama serta mengelesaikan masalah yang berhubungan dengan hokum agama
  5. Mengurus dan memperkembangan IAIN, perguruan tinggi agama swasta dan pesantren luhur, serta mengurus dan mengawasi pendidikan agama pada perguruan-perguruan tinggi
  6. Mengatur, mengurus, dan mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
·       Bidang Pendidikan
    Sebagaimana telah disebutkan, salah satu tugas penting yang dilakukan Departemen Agama adalah menyelenggarakan, membimbing, dan mengawasi pendidikan agama. Lembaga-lembaga pendidikan Islam sudah berkembang dalam beberapa bentuk pendidikan Islam zaman penjajahan Belanda. Salah satu bentuk pendidikan Islam tertua di Indonesia adalah pesantren yang tersebar di berbagai pelosok. Tidak ada hubungan antara satu dengan yang lain. Lembaga ini dipimpin oleh seseorang ulama atau kiai.

·       Hukum islam
    Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Walaupun demikian, bukan berarti pada fase awal sebelum proklamasi kemerdekaan umat Islam tidak memiliki kontribusi terhadap negara Indonesia. Banyak hal yang telah dilakukan oleh umat Islam di Indonesia termasuk salah satunya adalah lahirnya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga merupakan hasil perjuangan umat Islam dengan beberapa komponen bangsa yang lainnya.         
    Salah satu lembaga Islam yang sangat penting yang juga ditangani oleh Departemen Agama adalah hukum atau syariat. Pengadilan Islam di Indonesia membatasi dirinya pada soal-soal hokum muamalat bersifat peribadi. Hukum muamalat pun terbatas pada masalah nikah, cerai, rujuk, hukum waris itu (paraid/manicure faraidh, wakaf hibah dan baitul mal).

·       Majelis Ulama   
     Disamping Departemen Agama, cara lain pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan Majelis Ulama ssebagai bentuk kerja sama antara pemerintah dan ulama yang perlu terjalin dengan baik. Dalam pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia yang disahkan dalam kongres tersebut, Majelis Ulama Indonesia berfungsi :
  1. Memberi fatwa dan nasehat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintahan dan umat Islam umumnya sebagau amar ma’ruf nahi mungkar, dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
  2. Mempererat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antarumat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Mewakili umat Islam dalam konsultasai antarumat beragama.
  4.  Penghubung antara ulama dan umara (pemerintahan) serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintahan dan umat guna menyukseskan pembangunan nasional
============================================================================================

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[MATERI] CHAPTER 10 AKL 2 - ISU ISU LAIN DALAM PELAPORAN KONSOLIDASI

[MATERI] MATRIKS - MATEMATIKA EKONOMI

[MATERI] Business Planning