[MATERI] Analisa Kasus Korupsi Hambalang Terhadap Nilai Pancasila
Bedah Kasus Korupsi Hambalang Tahun 2012
(diambil dari makalah contoh kasus korupsi)
Analisa Kasus
Kasus Hambalang merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak, diantaranya para elit Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia, Andi Mallarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras; dan lain sebagainya.Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktor yang merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang diduga mensub-tenderkan sebagian proyek kepada PT Dutasari Citralaras senilai 300 Milyar rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, dalam penyelidikan kasus Hambalang ada dua hal yang menjadi konsentrasi pihaknya. Yakni, terkait dengan pengadaan pembangunan dan terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah Hambalang.
Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap. Nazar mulai mengungkap berbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan dedengkot – dedengkot Partai Demokrat lainnya, yaitu : Anas Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.
Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault. Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan urung terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah.
Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi, tender pun dilakukan, pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan. Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar. Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas. Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar. Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng. Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu:
Andi Alfian Mallarangeng ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun 2012. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Ia disangkakan melanggar:
o Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
o Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara.
o Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat. Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya terdahulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kepada Deddy, KPK menyangkakan:
o Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka karena melanggar:
o Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang – Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kas penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksanaan pembangunan Sport Center Hambalang dan atau proyek – proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009 - 2014. KPK menyangkakan bahwa Anas melanggar:
o Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang – Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Kesimpulan
(Pendapat yang dirangkum oleh kelompok satu)
a. Korupsi adalah perbuatan buruk yang dilakukan oleh orang dengan cara menyogok, menyuap, menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan merugikan negara. Korupsi juga adalah perbuatan bejat yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum
b. Dampak korupsi adalah sebagaimana yang telah dituangkan didalam peraturan perundang - undangan tentang Pidana Korupsi di Indonesia, dan telah meluas sampai pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga korupsi sudah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pemberantasan korupsi diperlukan suatu pengawasan yang intensif dari berbagai unsur yaitu pengawasan melekat, legislatif dan masyarakat.
c. Dalam kasus korupsi proyek Hambalang ini disamping adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dalam hal ini cukup melibatkan banyak orang. Ternyata dibalik semua itu diakibatkan adanya yang mempunyai banyak uang tidak mendapatkan sanksi yang sesuai. Dan dengan sistem pengelolaan keuangan yang morat – marit sehingga membuat kasus tersebut semakin rancu. Sistem hukum yang terkesan tebang pilih membuat para elit politik seenaknya mereka menggunakan uang Negara untuk disalahgunakan menjadi kepentingan sendiri dan partainya. Hal ini sudah jelas telah melanggar etika bisnis di dalam proses penganggaran untuk pembangunan fasilitas umum.
d. Analisa yang dapat diambil bahwasanya kasus tersebut telah mencemarkan definisi seutuhnya nilai Pancasila yang telah menjadi ideologi negara ini. Contoh kasus tersebut dapat disebut bertentangan dengan makna sebenarnya dari Pancasila.
======================================================================================
Sumber:
Modul materi Pendidikan Pancasila dan berbagai artikel lainnya.
Disusun oleh Kelompok 1:
Febhy, Yuki, Diba, Dinda, Sundani dan Nurfaiza
Fakultas Ekonomi
Universitas Widyatama
Komentar
Posting Komentar